Cara Hitung Potongan Pajak Penghasilan Karyawan PPh 21

Masih bingung menghitung PPH 21 untuk karyawan? Berikut cara menghitung PPh 21 semua yang perlu Anda ketahui!

Potongan Pajak Penghasilan Karyawan PPh 21
Potongan Pajak Penghasilan Karyawan PPh 21 - greatdayhr

Karyawan memainkan peran kunci dalam menjalankan bisnis yang sukses. Jadi penting untuk mempertimbangkan segala sesuatu mulai dari pendapatan, tunjangan, serta aspek perpajakan wajib untuk diperhatikan. Aturan pajak PPh 21 adalah salah satu pajak yang mengatur penghasilan karyawan. Pada artikel kali ini kita akan membahas cara menghitung PPh 21.

Apa yang dimaksud dengan PPh 21?

Dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.2 PER-32/PJ/2015. Pajak PPh 21 adalah pajak atas pendapatan berupa gaji, tunjangan, honorarium dan pembayaran lainnya tanpa memandang nama atau bentuk pekerjaan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Baca juga: Pahami Kegunaan EFIN Pajak dan Cara Mendapatkan EFIN Online

Siapa saja wajib pajak peserta PPh 21?

Berikut ini adalah peserta yang wajib membayar PPH 21 sesuai Pasal 3 dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015. 

  1. Pegawai
  2. Penerima manfaat termasuk uang pesangon, atau uang manfaat pensiun, jaminan hari tua termasuk ahli warisnya.
  3. Non-karyawan yang memperoleh atau menerima pendapatan sehubungan dengan penyediaan layanan meliputi:
    1. Wiraswasta profesional termasuk akuntan, pengacara, arsitek, dokter, konsultan, penilai publik dan notaris.
    2. Musisi, presenter, penyanyi, komedian, bintang film, bintang iklan, sutradara, kru film, model, penari, pematung, pelukis dan seniman lainnya;
    3. Olahragawan
    4. Supervisor atau manajer proyek
    5. Penterjemah, penulis, peneliti
  4. Komisaris atau anggota dewan pengawas yang tidak bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
  5. Mantan pegawai
  6. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan antara lain:
    1. Peserta dalam lomba seperti perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya
    2. Seorang peserta dalam rapat konferensi sesi konferensi atau kunjungan bisnis.
    3. Peserta atau anggota Komite sebagai penyelenggara acara tertentu;
    4. Peserta pendidikan dan pelatihan
    5. Berpartisipasi dalam kegiatan lain.

Cara menghitung gaji karyawan

Meskipun perhitungan PPh 21 secara praktis diatur oleh DJP namun setiap organisasi memiliki metode tersendiri dalam menghitung PPh 21 yang mencakup tunjangan atau gaji bersih yang diterima pegawai.

Ada tiga cara paling umum untuk menghitung PPh 21:

  1. Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak atau Metode Gross
    1. Metode Gross digunakan untuk karyawan atau penerima gaji yang bertanggung jawab atas pembayaran PPH 21 mereka. Artinya gaji pegawai belum dipotong untuk PPH 21.
  2. Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak atau Metode Gross-Up

    1. Karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak dimana gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong
  3. Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan atau Metode Net 
    1. Seorang karyawan atau penerima yang menerima gaji setelah pajak dibayar oleh perusahaan.

Cara menghitung pph 21 karyawan

PPH 21 dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak atau jumlah total penghasilan tertentu. Umumnya pendapatan yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan faktor pengurang yang ditentukan menurut aturan yang berlaku. 

Rumus untuk menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:

PPh 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan – Pengurang)

Untuk karyawan yang menerima gaji namun tidak memiliki NPWP maka penghitungannya dilakukan dengan mengalikan 120% dari total pajak yang terutang.

PPh 21 yang harus dibayar = 120% x PPh 21 Terutang

Contoh hitungan pajak PPh 21

Berikut contoh penghitungan PPH 21 menggunakan tarif PPH 21 yang berlaku:

Penghasilan Tetap

Budi bergabung dengan PT ABC pada Januari 2021 sebagai karyawan swasta dan sudah menikah serta memiliki dua orang anak. Gaji Pokok Budi adalah Rp 10.000.000 per bulan dan pada Januari 2021 perusahaan akan memberikan tunjangan tambahan sebagai berikut:

  • Uang Lembur = Rp 1.000.000
  • Tunjangan Komunikasi = Rp 300000
  • Tunjangan Transportasi = Rp 500.000

Selain itu perusahaan berpartisipasi dalam Skema BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan diwajibkan untuk membayar iuran sebagai berikut:

  • Jaminan Kesehatan oleh Perusahaan 4% dan oleh Karyawan 1%
  • Jaminan Kecelakaan Kerja oleh Perusahaan 0,24%
  • Jaminan Kematian oleh Perusahaan 0,3%
  • Jaminan Hari Tua oleh Perusahaan 3,7% dan oleh Karyawan 2%
  • Jaminan Pensiun oleh Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1% 

Maka hasil hitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Bulan januari 2021

Pendapatan bulanan Rp 11.800.000

Jaminan yang dibayar oleh perusahaan:

  1. Jaminan kesehatan  sebesar 4% = Rp 320.000
  2. Jaminan kecelakaan Kerja sebesar 0,24% = Rp 24.000
  3. Jaminan kematian sebesar 0,3% = Rp 30.000
  4. Penghasilan bruto per bulan = Rp 12.174.000

Pengurang

  1. Biaya Jabatan adalah 5% x Ph. Bruto = Rp 500.000
  2. Jaminan Hari Tua o/ Karyawan sebesar 2% = Rp 200.000
  3. Jaminan Pensiun o/ Karyawan sebesar 1% = Rp 77.035

Penghasilan Netto setiap bulan = Rp 11.396.965

Penghasilan Netto per Tahun = Rp 136.763.580

Ph. Tidak Kena Pajak (PTKP) K/2 = Rp 67.500.000

Ph. Kena Pajak (PKP) = Rp 69.263.000

Ph. Kena Pajak (PKP) ​- pembulatan ke ribuan terdekat

PPh 21 Terutang setahun (12 bulan) = R p5.389.450

PPh 21 Terutang Januari 2018 = Rp 449.120

Artinya PPh 21 yang dipotong dari PT ABC pada Januari 2021 adalah Rp 449.120.

Penghasilan Tidak Tetap

Annie adalah seorang freelancer dengan status single dan sudah memiliki NPWP. Penghasilan Rp 2.000.000 per minggu. Setelah terakumulasi setiap bulan menjadi Rp 8.000.000. Berikut adalah perhitungan pajak Annie dimana dia dibayar setiap minggunya:

Gaji Rp 2.000.000 x 4 minggu = Rp 8.000.000.

Penghasilan bruto satu bulan = Rp 8.000.000.

Biaya Jabatan = 5% x Rp 8.000.000 = Rp 400.000.

Penghasilan neto sebulan - biaya jabatan = Rp 7.600.000.

Penghasilan neto dalam satu tahun = 12 x Rp 7.600.000 = Rp 91.200.000.

PTKP setahun bagi Wajib Pajak Tidak Kawin adalah Rp 54.000.000 = Rp 91.200.000 – Rp 54.000.000.

Penghasilan Kena Pajak dalam satu tahun adalah Rp 37.200.000

PPh Pasal 21 terutang adalah 5% x Rp 37.200.000 = Rp 1.860.000

PPh Pasal 21 selama satu bulan atas penghasilan Annie adalah Rp 38.750.

Comments