Cara Mendapatkan dan Memperbaharui Sertifikat Elektronik Pajak Secara Online

Sertifikat elektronik merupakan salah satu komponen utama dalam pembuatan Faktur Pajak Elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sertifikat elektronik diterbitkan secara elektronik oleh DJP untuk PKP sebagai bukti autentikasi pengguna jasa perpajakan. .

Cara Mendapatkan dan Memperbaharui Sertifikat Elektronik Pajak Secara Online


Cara mendapatkan Sertifikat elektronikt e-faktur secara online

Permohonan Surat Elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sertifikat elektroniknya telah kedaluwarsa selama masa penahanan COVID-19 dapat diajukan secara online. 

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan atau mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik secara online:

  1. Kunjungi situs web e-Nofa Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi e-NOFA dan klik Masuk.
  2. Kemudian pilih menu download sertifikat digital untuk melihat masa berlaku SPT elektronik. Anda juga akan melihat beberapa syarat dan ketentuan untuk menggunakan kredensial elektronik.
  3. Setelah itu klik OK. Wajib Pajak akan melihat status dari sertifikat elektronik apakah masih berlaku atau tidak.
  4. Jika sudah expired atau kedaluwarsa pilih menu Permintaan Sertifikat Digital. Masukkan nama pemohon dan jabatan pemohon. Kemudian klik Lanjutkan. Nantinya Anda akan diminta untuk memasukkan kata sandi e-nofa dan klik Proses. 
  5. Jika proses aplikasi berhasil Anda akan menerima notifikasi bahwa permintaan sertifikat digital telah disetujui oleh KPP. Pemberitahuan tersebut dapat dilihat dalam daftar permintaan sertifikat digital. Silakan cetak formulir pernyataan di menu tersebut.
  6. Kemudian cetak Surat Pernyataan dan isi data yang diminta.
  7. Setelah itu diberi meterai dan ditandatangani atau cap. Lalu scan surat pemberitahuan dan simpan file tersebut.
  8. Wajib Pajak perlu menetapkan password dan passphrase Pengusaha Kena Pajak (PKP). Siapkan juga dokumen seperti nama, alamat, NPWP, NIK, nomor telepon dan email yang terdaftar di DJP online dan EFIN.
  9. Langkah selanjutnya Wajib Pajak menghubungi KPP yang terdaftar di nomor telepon Kring Pajak 1-500-200 dan melalui email (email) atau melalui aplikasi pesan untuk meminta persetujuan dari petugas khusus.
  10. Jika disetujui, Anda juga akan menerima notifikasi di menu Aplikasi Sertifikat Digital e-Nofa Online. Selain itu e-sertifikat terbaru juga dapat diunduh dari menu tersebut.

Cara Permintaan Sertifikat Digital atau Perpanjangan Sertifikat Digital Secara Offline

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan atau pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik secara Offline:

  1. Pengajuan sertifikat elektronik diajukan oleh pengurus PKP yang sudah ditandatangani dan cap serta, kemudian dikirim langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (TSO) PKP, dan tidak boleh dikuasakan ke pihak lain.
  2. Untuk mempercepat proses pendaftaran wajib pajak disarankan untuk menyiapkan alamat email dan passphrase (password untuk sertifikat digital) yang digunakan saat mendaftar untuk sertifikat digital.
  3. Formulir pengajuan sertifikat elektronik ditandatangani oleh pengurus PKP terkait secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
  4. Pengurus PKP adalah orang yang berwenang mengambil kebijakan dan/atau keputusan dalam pengurusan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Badan tahun pajak sebelumnya dan Surat pengajuan sertifikat elektronik.
  5. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Perusahaan beserta Surat Pemberitahuan asli dan juga bukti penerimaan surat/tanda terima laporan SPT.
  6. Pengurus yang namanya tidak disebutkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, wajib menyerahkan surat asli pengangkatan pengurus dan surat asli keterangan pendirian perusahaan induk di luar negeri serta salinannya. Hal ini diperlukan untuk status permanent establishment.
  7. Pengurus harus menunjukkan data probadi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta menyerahkan salinan dokumen tersebut.
  8. Jika pengurus adalah warga negara asing (WNA) ia harus menunjukkan paspor asli, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli dan salinan dokumen.
  9. Menyerahkan soft copy foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) sebagai bagian dari kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.
  10. Semua dokumen yang diperlukan diberikan kepada petugas khusus yang bekerja di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
  11. Persetujuan sertifikat akan dikirim ke email Anda yang terdaftar.

Syarat Permintaan Sertifikat Elektronik

Berikut adalah beberapa dokumen yang harus dilampirkan sebagai syarat perpanjangan sertifikat elektronik sesuai PER-28/PJ/2015

Persyaratan Perpanjangan Sertifikat Elektronik untuk Kantor Pusat, cabang joint operation (BD/CAB/JO).

  • Melengkapi Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
  • Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik, dan bermeterai.
  • e-KTP/Paspor / KITAS/KITAP asli Pengurus.
  • Fotokopi e-KTP / Paspor / KITAS / KITAP Pengurus.
  • Kartu Keluarga asli dari pengurus.
  • Fotokopi kartu keluarga dari pengurus.
  • Softcopy pas foto terbaru dari pengurus.
  • SPT asli tahunan badan.
  • Bukti penerimaan surat atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Nama pengurus tercantum di SPT Tahunan PPh Badan.

Persyaratan tambahan jika pemohon adalah cabang PKP:

  • Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan kantor pusat.
  • Asli Surat penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang.
  • Fotokopi penunjukan pengurus pusat untuk PKP cabang.

Persyaratan tambahan jika pemohon adalah PKP dalam bentuk kegiatan bersama:

  • Fotokopi SPT Tahunan PPh seluruh anggota dari bentuk kerjasama operasi.
  • Asli akta kerja sama operasional
  • Fotocopy akta kerja sama operasional

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik yang menggantikan EFIN juga memiliki tanggal kedaluwarsa. Untuk sertifikat elektronik hanya berlaku selama dua tahun dan harus diperpanjang. Kemudian masa berlaku sertifikat elektronik tersebut dihitung mulai ketika tanggal yang diberikan oleh DJP. 

Jika Anda tidak memperbarui sertifikat elektronik, Anda tidak akan dapat menggunakannya lagi di masa mendatang. Pengunggahan faktur pajak untuk pelaporan pajak juga gagal.

 

Comments