NPWP Hilang Atau Rusak? Begini Cara Cetak Ulang Lewat Online

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal atau mengidentifikasi seseorang untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Namun terkadang wajib pajak menghadapi kasus di mana NPWP hilang atau rusak.

NPWP Hilang Atau Rusak? Begini Cara Cetak Ulang Lewat Online

Wajib Pajak dapat meminta pencetakan ulang kartu NPWP Pribadi yang rusak atau hilang. Lalu bagaimana cara menerbitkan kembali NPWP yang hilang atau rusak?

Syarat dan cara cetak ulang NPWP Pribadi

Kutipan dari situs resmi DJP Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Petugas hanya perlu membawa KTP asli untuk melengkapi formulir dan mendapatkan NPWP baru. Berikut ini caranya:

  1. Ambil nomor antrian di halaman kunjung.pajak.go.id sebelum ke Kantor Pajak atau KPP terdekat.
  2. Bawa persyaratan yang diperlukan untuk mencetak ulang kartu NPWP, seperti:
    1. NPWP Pribadi
      1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / KTP
      2. Surat Kuasa jika bukan atas NPWP sendiri
      3. Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP
    2. NPWP Badan
      1. Fotokopi direktur
      2.  Fotokopi Akta Pendirian Badan
      3. Surat Kuasa jika bukan atas NPWP sendiri
      4. Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP

Informasi yang tertera pada kartu NPWP sesuai dengan informasi yang ada di file utama Direktorat Jenderal Pajak. 

Cara membuat kartu NPWP online atau elektronik

DJP terus melakukan berbagai terobosan pelayanan untuk memudahkan kepatuhan pajak bagi masyarakat. Salah satunya adalah penyediaan jasa cetak kartu NPWP secara online atau elektronik. Apalagi di tengah pandemi seperti saat ini keluar rumah merupakan kegiatan yang berisiko tertular virus corona. Sangat mudah untuk mencetak ulang NPWP Anda secara online atau elektronik. Berikut ini caranya:

BACA JUGA: Pahami Kegunaan EFIN Pajak dan Cara Mendapatkan EFIN Online

  1. Wajib Pajak buka website resmi ereg.pajak.go.id.
  2. Klik pada opsi Daftar untuk membuat akun baru
  3. Masukkan alamat email yang valid dan kode captcha
  4. Tunggu email dari DJP yang menunjukkan link untuk mendaftar Level 2
  5. Silakan periksa kotak email Anda
  6. Jika tidak ada, periksa menu spam.
  7. Klik tautan yang dikirim ke email Anda.
  8. Isi formulir dengan data diri lengkap.
  9. Terakhir klik Daftar di pojok kanan bawah untuk mengirimkan formulir pendaftaran ke kantor pajak.
  10. Silahkan login kembali ke halaman control panel utama dengan memasukkan email dan password yang telah dibuat.
  11. Kemudian lengkapi formulir pembuatan NPWP pada halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk menentukan kategori wajib pajak Anda.
  12. Setelah selesai klik pada opsi Minta Token dan masukkan kode captcha.
  13. Kode token akan dikirimkan kepada Anda melalui email.
  14. Masukkan kode kode yang diterima melalui email pada kolom yang tersedia.
  15. Klik Kirim Permohonan dan file akan diproses.
  16. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak oleh POS.

 

 

 

Comments