Cara Membuat NPWP Badan Usaha Secara Online dan Syaratnya

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Fungsi dan manfaat NPWP dapat digunakan sebagai tanda pengenal untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan baik pribadi maupun badan usaha.

Cara Membuat NPWP Badan Usaha Secara Online dan Syaratnya
Cara Membuat NPWP Badan Usaha Secara Online dan Syaratnya

Cara membuat NPWP online sangat sederhana dan proses pendaftaran dapat dilakukan secara online atau offline. Jenis NPWP dibagi menjadi dua jenis yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan kepada orang yang sudah memiliki penghasilan. Sedangkan NPWP Badan diberikan kepada setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan. 

Untuk mendapatkan NPWP orang pribadi atau organisasi harus mendaftar melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah pendaftaran NPWP berhasil Anda akan menerima identitas NPWP dengan kode nomor 15 digit. 

Cara membuat NPWP bisa dilakukan secara online ataupun offline. 

Persyaratan untuk proses pembuatan NPWP sangatlah mudah. 

Dokumen Persyaratan Membuat NPWP Badan Usaha Berorientasi Laba 

  • Fotokopi surat keterangan dan akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk badan usaha tetap.
  • Identitas diri dari salah satu yang memiliki wewenang dalam usaha terkait tersebut seperti fotokopi Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah ataupun Kepala Desa jika penanggung jawab adalah WNA.
  • Surat penyertaan dengan menggunakan materai dari salah satu pihak yang memiliki di badan usaha dagang dan Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya dari Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik .

Dokumen Persyaratan Membuat NPWP Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba

  • Dokumen yang berisi identitas salah satu pejabat bisnis terkait. Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Asing (WNA) wajib melampirkan fotokopi Paspor.
  • Menyiapkan surat pernyataan bea meterai dari pihak yang berwenang dari organisasi bisnis nirlaba tersebut. Surat pernyataan berisi kegiatan yang dilakukan di negara tempat entitas nirlaba beroperasi.

Dokumen Syarat dalam Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Kerja Sama 

  • Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta perjanjian pendirian sebagai bentuk badan usaha kerjasama.
  • Siapkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing anggota persekutuan korporasi.
  • Menyiapkan dokumen yang memuat identitas pengurus perusahaan kemitraan usaha. Seperti fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerja sama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah WNA.
  • Menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani dari pejabat wajib pajak organisasi usaha mitra. Surat laporan menunjukkan kegiatan usaha yang telah dilakukan atau dijalankan.

Dokumen Syarat dalam Pembuatan NPWP Badan Cabang

  • Fotokopi Kartu NPWP Badan pusat atau induk.
  • Surat keterangan sebagai cabang jika untuk Wajib Pajak Badan.

Cara Membuat NPWP Badan Usaha Secara Online

  1. Kunjungi website DJP di http://ereg.pajak.go.id/.
  2. Daftar dengan alamat email yang valid
  3. Masukkan Kode Keamanan/Captcha Anda di tempat yang disediakan
  4. Kemudian klik tombol daftar.
  5. Aktivasi E-Reg pajak (Wajib Pajak akan menerima email notifikasi untuk melakukan aktivasi.)
  6. Lengkapi Formulir e-Reg Pajak
    1. Setelah aktivasi wajib pajak akan diminta untuk melengkapi informasi pada halaman Formulir Pendaftaran Elektronik.
    2. Pilih NPWP 
    3. Isi nama, identitas, alamat email, kata sandi, nomor telepon dan informasi lainnya di bidang yang disediakan
    4. Setelah memasukkan data Anda masukkan kode keamanan/kode verifikasi Anda.
  7. Kirimkan Formulir Pendaftaran Akun e-Reg Pajak
    1. Formulir pendaftaran yang berhasil akan secara otomatis dikirim ke KPP tempat wajib pajak terdaftar 
    2. Kemudian Wajib Pajak disarankan untuk mencetak dan menandatangani dokumen pada halaman pendaftaran dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
    3. Formulir tersebut kemudian dapat dikirim ke kantor pajak setempat setidaknya 14 hari setelah pendaftaran.
    4. Setelah itu kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dicetak akan dikirimkan dalam waktu 3-14 hari kerja.

Comments