Cara Daftar Enofa dan Mendapatkan NSFP eFaktur Online

Enofa merupakan salah satu istilah baru di bidang perpajakan yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Akuntan atau konsultan pajak pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah enofa.

Cara Daftar Enofa dan Mendapatkan NSFP eFaktur Online

DJP menawarkan sistem e-Nofa bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) untuk pembuatan faktur pajak. Setiap PKP yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) akan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan mengeluarkan Faktur Pajak.

Jadi setiap PKP yang menerbitkan efaktur harus terlebih dahulu mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFK dan aplikasi bernama eNofa Pajak dapat digunakan untuk mendapatkan NSFK tersebut. 

Pengertian Aplikasi eNofa

Enofa adalah singkatan dari Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak. Fungsi dari e nofa menghindari dan mencegah mencegah faktur pajak ilegal. Ada beberapa kasus pajak ilegal atau fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah setiap tahun. Banyak pengusaha yang memeri nomor faktur pajaknya secara ilegal. Keberadaan e-NOFA tentunya akan menjamin sistem faktur pajak berbasis elektronik. 

Fungsi Aplikasi e-Nofa

Seperti yang telah disinggung sebelumnya aplikasi enofa ditujukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pejabat pemerintah yang berwenang memantau faktur pajak. Pada dasarnya PKP akan diberi kemudahan untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak secara online yang sebelumnya dilakukan secara manual. 

Syarat Untuk Dapat Menggunakan Aplikasi e-Nofa

Untuk menggunakan layanan aplikasi e-Nofa Anda harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum menggunakannya. Persyaratan untuk menggunakan aplikasi e-Nofa:

BACA JUGA: Pahami Kegunaan EFIN Pajak dan Cara Mendapatkan EFIN Online

  1. Pengguna adalah pengusaha kena pajak yang telah disahkan menjadi PKP dan memiliki akun PKP. PKP sendiri adalah seorang pengusaha yang memiliki perusahaan yang omzetnya melebihi Rp. 48 miliar per tahun. Pengusaha dengan omzet di bawah nilai tersebut dapat memilih menjadi PKP atau non-PKP. 
  2. Anda harus memiliki kode aktivasi dan kata sandi. 
  3. Anda memiliki sertifikat digital. Sertifikat digital adalah sertifikat yang sebelumnya telah diajukan kepada KPP tempat Wajib Pajak berada dan telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sertifikat digital ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan. PKP dapat meminta sertifikat digital baru sebelum habis masa berlakunya.

Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak di aplikasi e-Nofa

Setelah membaca persyaratan sekarang kita akan berbicara tentang cara menggunakannya. Namun Anda harus ingat bahwa Anda harus memiliki sertifikat digital atau elektronik. Anda dapat mengunjungi halaman aplikasi e-Nofa di http://efaktur.pajak.go.id. 

BACA JUGA: Cara Buat dan Syarat NPWP Pribadi

Ikuti langkah-langkah berikut untuk meminta nomor seri faktur pajak secara online:

  1. Download Sertifikat Digital e-Faktur. Pengguna dapat meminta nomor seri faktur pajak secara online dari situs web e-Nofa. Pengguna Wajib Pajak harus download sertifikat digital melalui browser Internet atau browser web. Prosedur pengunduhan dan install untuk dua browser yang paling sering digunakan terlampir di bawah.

    1. Google Chrome. Ikuti langkah-langkah ini untuk mengunduh sertifikat digital atau elektronik dari Google Chrome. 

      1. Buka menu Pengaturan / Settings di sudut kanan atas layar dengan tiga titik. 
      2. Klik Pengaturan Lanjutan / Advanced Settings di bagian bawah menu Pengaturan.
      3. Lalu, klik “Kelola Sertifikat / Manage Certificates”
      4. Kemudian klik Import/Impor dan lanjutkan dengan langkah-langkah di Chrome.
    2. Mozilla Firefox. Di bawah ini adalah cara mengunduh sertifikat digital melalui Mozilla Firefox.
      1. Klik Pilihan / Options di menu di kanan atas layar.
      2. Klik pada menu Lanjutan / Advanced
      3. Setelah itu klik pada tab Sertifikat / Certificates
      4. Terakhir pada tab Sertifikat Anda/Your Certificates klik Impor.
  2. Minta nomor seri faktur pajak di aplikasi e-Nofa
    1. Jika sudah selesai import digital certificate sekarang saatnya masuk ke website Aplikasi Pajak e-Nofa untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak secara online.
      1. Akses website pajak e nofa di https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home
      2. Di sebelah kiri klik Permintaan NSFP.
      3. Kemudian pilih sertifikat digital yang Anda impor dari browser Anda.
      4. Kemudian meminta rentang NSFP Anda.

Anda juga dapat menghubungi melalui:

  1. WhatsApp dan email Unit Kerja setiap KPP https://pajak.go.id/id/unit-kerja
  2. Kring Pajak 1-500-200 atau
  3. Akun twitter @kring_pajak

Comments