Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta 2022

Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta 2022- Wilayah DKI Jakarta akan melakukan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 kembali. Pemerintah akan menghapus sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat.

Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta 2022 - Disway

Melalui program pemutihan pajak kendaraan dki jakarta 2022, tidak lagi harus membayar denda tetapi hanya membayar besaran pajak tertentu atas kendaraan yang dimiliki.

Dikutip dari akun Instagram Samsat Digital, pemutihan pajak ini meliputi Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Pemutihan pajak untuk di DKI Jakarta akan dibuka mulai besok Kamis hingga 15 Desember 2022. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui aplikasi bernama Aplikasi Signal.

Melihat dari halaman Instagram Humas Pajak DKI Jakarta, ada tiga syarat penghapusan sangsi administrasi ini, yaitu:

  1. Wajib Pajak yang telah membayar Pajak Daerah Utama dan/atau Pajak Daerah Utama sebelum tanggal 15 Desember 2022 akan dibebaskan dari Administrasi Pajak Daerah.
  2. Penghapusan sanksi pajak daerah dan pembatasan pengelolaan pajak-pajak adalah: 
    1.    Pajak Hotel
    2.     Pajak Restoran
    3.     Pajak Hiburan
    4.     Pajak Parkir
    5.     Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
    6.     Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
    7.     Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    8.     Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Pajak Reklame
    9.     Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    10.     Pajak Air Tanah (PAT)
  3. Penghapusan denda administrasi diberikan untuk:
    1. Sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak dan/atau sudah melewati jatuh tempo diantaranya:
      1. Pajak Hotel;
      2.     Pajak Restoran;
      3.     Pajak Parkir;
      4.     Pajak Hiburan;
      5.     PBBKB;
      6.     BBNKB;
      7.     BPHTB;
      8.     PKB;
      9.     Pajak Reklame; dan
      10.     PAT.
    2. Sanksi administratif berupa bunga Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atas tidak atau kurang bayar sebagai berikut:
      1.     Pajak Hotel;
      2.     Pajak Restoran;
      3.     Pajak Parkir;
      4.     Pajak Hiburan;
      5.     PBBKB;
      6.     BPHTB;
      7.     Pajak Reklame;
      8.     PBB-P2; dan
      9.     PAT.
    3. Sanksi administratif berupa denda karena keterlambatan pendaftaran adalah sebagai berikut:
      1.    Pajak Hotel;
      2.     Pajak Restoran;
      3.     Pajak Parkir;
      4.     Pajak Hiburan;
      5.     PBBKB;
      6.     BBNKB;
      7.     PKB;
      8.     Pajak Reklame; dan
      9.     PAT.

Daerah yang sudah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kendaraan pada tahun 2022 antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat, dll.

Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 dilakukan di seluruh wilayah Indonesia untuk menerbitkan Administrasi Kendaraan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan peraturan akan diklasifikasikan sebagai kendaraan bodong.

Manfaatkan segera Program pemutihan Pajak Daerah DKI Jakarta untuk mencegah mobil dan sepeda motor Anda bodong. 

Comments