Syarat dan Cara Daftar Menjadi PKP atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bukti bahwa usaha Anda dapat dikenakan pajak. Surat ini penting karena sebelum Anda menjadi pedagang Anda juga harus mempersiapkan kelengkapan perpajakan Anda agar bisa mendaftar sebagai wajib pajak badan. Ketika berhadapan dengan pajak Anda akan menemukan istilah Pengusaha Kena Pajak. PKP adalah pengusaha yang menyediakan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan undang-undang pertambahan nilai.

Syarat dan Cara Daftar Menjadi PKP atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Syarat pengukuhan PKP untuk orang pribadi

Mengutip halaman pajak.go.id. Permohonan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) orang pribadi harus mengajukan dan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Download formulir berformat excel dan melengkapi dokumen berikut:

BACA JUGA: Pahami Kegunaan EFIN Pajak dan Cara Mendapatkan EFIN Online

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk warga negara asing
  • Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak yang menunjukkan kegiatan usaha atau pekerjaan sendiri dan lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, [Unduh Contoh Surat Pernyataan]

Dokumen tambahan jika Anda menggunakan Virtual Office:

  1. Dokumen yang menunjukkan perjanjian kontrak atau dokumen serupa antara penyedia layanan kantor virtual dan pemberi kerja.
  2. Dokumen yang mengizinkan informasi izin usaha atau keterangan usaha yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang

Syarat pengukuhan PKP untuk Perusahaan atau Badan

Persyaratan untuk pengajuan PKP bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya.

BACA JUGA: NPWP Hilang Atau Rusak? Begini Cara Cetak Ulang Lewat Online

Badan yang status di Pusat atau Induk

  • fotokopi akta pendirian / dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat atau induk bagi bentuk usaha tetap
  • Fotokopi kartu NPWP seluruh pengurus atau paspor jika penanggung jawab adalah orang asing dan tidak memiliki NPWP.

Dokumen tambahan jika Anda menggunakan Virtual Office:

  1. Dokumen yang menunjukkan perjanjian kontrak atau dokumen serupa antara penyedia layanan kantor virtual dan pemberi kerja.
  2. Dokumen yang mengizinkan informasi izin usaha atau keterangan usaha yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang

Badan yang status cabang

  • fotokopi akta pendirian / dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, atau surat keterangan penunjukan dari kantor cabang bagi bentuk usaha tetap
  • Fotokopi kartu NPWP pimpinan cabang atau paspor jika penanggung jawab cabang adalah orang asing dan tidak memiliki NPWP.

Dokumen tambahan jika Anda menggunakan Virtual Office:

  1. Dokumen yang menunjukkan perjanjian kontrak atau dokumen serupa antara penyedia layanan kantor virtual dan pemberi kerja.
  2. Dokumen yang mengizinkan informasi izin usaha atau keterangan usaha yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang

Badan yang status kerjasama 

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta pendirian sebagai bentuk usaha patungan
  • fotokopi Kartu NPWP pengurus yang ditunjuk sebagai wakil bentuk Kerja Sama Operasi 
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi atau paspor jika penanggung jawab cabang adalah orang asing dan tidak memiliki NPWP

Dokumen tambahan jika Anda menggunakan Virtual Office:

  1. Dokumen yang menunjukkan perjanjian kontrak atau dokumen serupa antara penyedia layanan kantor virtual dan pemberi kerja.
  2. Dokumen yang mengizinkan informasi izin usaha atau keterangan usaha yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang

Cara daftar menjadi Pengusaha Kena Pajak

Permohonan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan secara tertulis dengan melengkapi formulir permohonan dan persyaratan lampiran serta memberikan bukti pengiriman melalui pos atau jasa kurir.

Dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Penasehat Pajak (KP2KP) di wilayah yang sama dengan tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak.

Hasil atas permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak akan dikirimkan paling lambat satu hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Setelah Anda mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak, Anda perlu mengajukan sertifikat digital dan mengaktifkan akun PKP yang keduanya dapat diunduh dari situs pajak.go.id dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan sertifikasi sebagai PKP.

 

Comments