Sangat Mudah, Begini Cara Menghubungkan NIK Jadi NPWP

Format NPWP baru dari NIK KTP jadi NPWP sudah resmi berlaku. Wajib Pajak saat ini dapat mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengubahnya menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui ponsel mereka. Pemerintah telah resmi menerapkan NIK sebagai NPWP mulai 14 Juli 2022. Namun masih banyak orang yang belum mengetahui cara menghubungkan NIK dengan NPWP.

Cara Menghubungkan NIK Jadi NPWP
Cara Menghubungkan NIK Jadi NPWP

Dan kebijakan NIK KTP jadi NPWP akan dilaksanakan secara bertahap dengan perundang-ungangan perpajakan sebagai dasar hukum.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat NPWP Online Melalui HP

Apa tujuan penggabungan NIK KTP jadi NPWP?

Tentu ada banyak alasan untuk menggabungkan NIK, KTP, NPWP ini. Salah satunya adalah untuk mendapatkan data wajib pajak (WP) yang akurat baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. 

Oleh karena itu penggabungan NIK, KTP dengan NPWP dianggap sebagai langkah yang efektif untuk menertibkan menertibkan administrasi perpajakan di semua lapisan masyarakat wajib pajak.

Bagaimana cara menghubungkan NIK ke NPWP

  1. Masuk / login ke DJP Online
  2. Masukkan NPWP Anda
  3. Kemudian masukkan password dan kode keamanan
  4. Setelah Anda masuk ke halaman menu utama, lalu pilih “Profil”
  5. Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status dari validasi data utama “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”
  6. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Anda perlu melakukan pemutakhiran
  7. Lalu pada halaman menu Profil pada bagian Data Utama Anda akan melihat terdapat NIK/NPWP16.
  8. Berikutnya, masukkan NIK yang sesuai dengan data Anda, berjumlah 16 digit pada kolom tersebut
  9. Setelah itu klik “Validasi”
  10. Maka, sistem DJP akan memproses validasi data dengan yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Dukcapil)
  11. Apabila data yang Anda lengkapi valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan
  12. Selanjutnya, pada keterangan tersebut klik “OK”
  13. Lalu tekan kembali tombol “Ubah Profil”
  14. Selain itu juga dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga
  15. Jika sudah selesai tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Setelah Anda mengikuti semua langkah dengan benar Anda dapat menggunakan NIK Anda untuk mengakses semua layanan pajak. 

Ada tiga format NPWP baru berdasarkan PMK nomor 112/PMK.03/2022:

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan NIK. Penduduk disini adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Bagi mereka wajib pajak orang pribadi namun bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan format NPWP 16 digit.
  3. Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha tetap akan menggunakan 15 digit pada format NPWP, namun hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2023

Jika Anda memiliki pertanyaan Anda dapat menghubungi atau mengunjungi ke Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar secara langsung.

Comments