Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Secara Online dan Offline

Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Secara Online dan Offline - Penting bagi pembaca untuk mengetahui informasi tentang cara mengaktifkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang tidak aktif atau non efektif. Begitu juga dengan syarat aktivasi NPWP tidak valid.

Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Secara Online dan Offline
Cara Mengaktifkan NPWP NE Secara Online dan Offline 

Apabila pemegang NPWP dianggap sebagai Wajib Pajak tidak aktif maka NPWP tersebut dapat menjadi tidak aktif atau NPWP NE.

Wajib Pajak Non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP miliknya. Jika pemilik NPWP sudah termasuk dalam kategori ini penting untuk memahami cara mengaktifkan NPWP NE tersebut. 

Oleh karena itu artikel ini akan mengulas informasi tentang cara mengaktifkan NPWP NE atau non efektif secara online dan offline untuk memenuhi kebutuhan pembaca.

Syarat pengaktifan NPWP non-efektif NE

Bagaimana cara mengaktifkan NPWP NE atau yang tidak aktif? Sebelum menjawab pertanyaan ini pahami dulu syarat pengaktifan NPWP NE tersebut. Untuk itu diperlukan validasi data sebagai berikut:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Nomor Induk Kependudukan atau KTP;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email yang sudah terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  • Nomor telepon rumah atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
  • Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang sudah dilaporkan.

Pengaktifan kembali NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak efektif harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

Bagi Wajib Pajak badan yang memiliki harta benda atau badan pemerintah yang tidak terbagi hal ini dilakukan oleh wakil Wajib Pajak.

Untuk mengaktifkan kembali Anda harus menyiapkan beberapa informasi sebagai syarat untuk mengaktifkan NPWP yang tidak valid. Berikut infonya:

Syarat Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Nomor Induk Kependudukan atau KTP
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email yang sudah terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak; dan
  • Nomor telepon rumah atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

Syarat Untuk Wajib Pajak Badan:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Alamat email yang sudah terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak;
  • Nomor telepon rumah atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak;
  • EFIN atau Electronic Filing Identification Number dari salah satu pengurus yang namanya tercantum didalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan
  • Nomor telepon HP yang mengajukan.

Syarat Untuk Warisan belum terbagi:

  • NPWP;
  • Nama Alamat email yang sudah terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak; dan
  • Nomor telepon rumah atau nomor telepon HP yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak

Syarat Untuk Instansi Pemerintah:

  • NPWP;
  • Nama Alamat email yang sudah terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak; dan
  • Nomor telepon rumah atau nomor telepon HP yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak

Siapkan juga dan isi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak tidak aktif yang dapat diunduh dari situs resmi pajak.go.id.

Panduan Cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif atau NE

Cara Aktivasi NPWP NE dapat dilakukan melalui Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau melalui Kring Pajak Chat di website www.pajak.go.id.

Langkah-langkah ini menjadi solusi bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang cara mengaktifkan NPWP yang dinonaktifkan secara online. Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan NPWP NE secara online:

  1. Masuk ke www.pajak.go.id
  2. klik icon Chat Pajak di pojok kanan bawah layar dan Anda akan diminta untuk memasukkan data wajib pajak Anda seperti Email Nama Wajib Pajak NPWP. Email dan nomor ponsel.
  3. Permintaan Wajib Pajak NE untuk versi Pembukaan Kembali. Jika Anda mengklik tautan. Kemudian tunggu tanggapan percakapan dari Tim Pajak.
  4. Jika Anda menerima tanggapan silakan
  5. Kirim permintaan ke petugas pajak.
  6. Petugas pajak akan meninjau informasi tersebut dan setelah itu petugas pajak akan meminta pernyataan kepada Anda termasuk alasan permohonan pemulihan NPWP Anda.
  7. Setelah aplikasi Anda disetujui Anda akan menerima email pemberitahuan dari otoritas pajak.
  8. Anda juga dapat menggunakan kembali NPWP Anda untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan Anda.

Comments